Cara Registrasi Kartu SIM, Biar ngga diBlockir
Karimun, kariclick.com - Ingat!, Sebentar lagi, pemerintah akan menerapkan aturan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Meski pemberlakuannya masih ada Tiga hari lagi, pengguna sudah bisa melakukannya mulai dari sekarang.
Sepeti dikutip dari laman liputan6: Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.
Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi, kartu SIM pelanggan tersebut akan diblokir.
Begini cara registrasi kartu SIM :
Registrasi nomor baru ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK . Registrasi ulang nomor pelanggan lama ketik: ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444.




Nah, kalau belum jelas juga silakan liat info kartu prabayar dibawah ini, dan aturan bagi pelanggan kartu SIM.
Sumber: liputan6
Sepeti dikutip dari laman liputan6: Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.
Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pelanggan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi, kartu SIM pelanggan tersebut akan diblokir.
Begini cara registrasi kartu SIM :
Registrasi nomor baru ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK . Registrasi ulang nomor pelanggan lama ketik: ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444.
Nah, kalau belum jelas juga silakan liat info kartu prabayar dibawah ini, dan aturan bagi pelanggan kartu SIM.
Sumber: liputan6
Tidak ada komentar