Header Ads

Header ADS

Sembilan TKP Curas (Jambret) Berhasil diamankan Reskrim Polres Karimun

Karimun, kariclick.com (02/11/2017) - Pengungkapan Tindak Pidana Curas (Jambret) 9 TKP dengan Modus Operandi Buntuti Pengendara Tunggal Wanita di Wilayah Kec Karimun, Meral & Tebing.

Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curas sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/56/X/2017/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL dan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 136 / IX /2017 / KEPRI / SPK – RES KARIMUN.

Adapun identitas tersangka R A T, Ttl Sibolga, 28 Desember 1987, Islam, Karyawan Swasta, Alamat Sepedas Pasir Panjang Kec Meral Kab Karimun.

Pada hari Rabu tanggal 1 November 2017 pukul 17.00 WIB Tim Buser Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sdri SUPIYATI berada di Nagoya Foodcourt Kec Meral.

Selanjutnya tim Buser Polres Karimun mendatangi tempat tersebut dan didapati benar bahwa Sdr R A T sedang berada di tempat tersebut. Setelah itu dilakukan penangkapan dan interogasi singkat terhadap Sdr R A T, bahwa benar yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sdri SUPIYATI di Jl Pertambangan Karimun dengan menggunakan sepeda motor Beat warna orange hitam dengan Nopol BP 2777 RK miliknya.

Selama 1 bulan terakhir yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 9 TKP yang berada di Kecamatan Karimun, Meral & Tebing dengan modus buntuti pengendara tunggal wanita.

Dari keterangan pelaku kita kembangkan kembali kepada pelaku-pelaku lain antara lain Sdr LH dan Sdr SF selaku 480 dalam perkara tersebut.

Sdr SF berperan sebagai penadah dan kemudian menjual kembali hasil kejahatan dari pelaku utama dg modus menjual barang melalui Forum Jual Beli Online (FJB) Karimun.

Selanjutnya Sdr R A T dkk di amankan di Polres karimun dan saat ini masih dalam pengembangan.

Barang bukti sementara yang berhasil di amankan 3 unit handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 buah Hardisk warna hitam & 1 unit sepeda motor Beat warna orange hitam dengan Nopol BP 2777 RK.

Tindakan yang di lakukan selanjutnya menyerahkan tersangka kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Karimun, Mengamankan barang bukti & kejar barang bukti lainnya di FJB online Karimun.

Sumber : tribratanews.kepri.polri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.