Header Ads

Header ADS

Demo: 6 Kesepakatan Sertifkat Hak Milik (SHM) di atas Bibir Pantai Kuda Laut

Kariclick.com.- Sekitar ratusan orang terdiri dari Nelayan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama masyarakat Kuda Laut Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terletak di Jl Poros Tanjung Balai Karimun, Senin (4/12/2017).

[caption width="300" id="attachment_2860" align="alignnone"] gabungan Nelayan, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Karimun dan masyarakat Kuda Laut Baran.[/caption]

Aksi yang dijaga ketat polisi ini, terkait keluarnya Sertifkat Hak Milik (SHM) diatas Laut dan diatas bibir pantai Kuda Laut Baran, Kecamatan Meral.




Hasil dari mediasi antara perwakilan nelayan, kuasa hukum, Camat Meral, Irwan Dinovri, Lurah dan pihak kepolisian dengan BPN Karimun disimpulkan 6 (enam) kesepakatan tertulis:

  1. Selaku pengacara/kuasa hukum mengirimkan laporan resmi ke Kantor BPN Karimun.

  2. Status qou terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00051.

  3. Pihak kepolisian sebagai pengawas keamanan menghimbau jangan sampai ada menimbulkan kegaduhan.

  4. Aktifitas nelayan jangan sampai terganggu.

  5. Terhadap SHM 00052 BPN Karimun akan melakukan inventaeisasi.

  6. Diharapkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan BPN Karimun.


[caption width="300" id="attachment_2861" align="alignnone"] Demo terbitnya SHM pantai dan laut di Kuda Laut Baran Meral didepan Kantor BPN Karimun.[/caption]




Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Susilawati menyebutkan SHM diatas laut Kuda Laut nomor 00051 terbit pada tahun 1988. Yang mana pada saat itu masih di Departemen Dalam Negeri, atas nama Gubernur Provinsi Riau."Surat itu diterbitkan tahun 1988, bukan tahun 2017 ini. Sepanjang tidak ada permasalahannya, BPN tidak memperbaharui suratnya. Permasalahan di pantai dan laut Kuda Laut Baran Meral, akan kita lakukan penyelidikannya dan menginventarisasi," ujarnya diwawancara wartawan.

Ketika awak media menanyakan siapa nama pemilik SHM diatas laut dan bibir pantai Kuda Laut, Kepala BPN Karimun tidak mau menjawabnya.

"Kita inventarisasi sertifikat itu atas nama siapa secepatnya. Kita jawab siapa nama pemiliknya, setelah mendapat data yang kongkrit. Meskipun belum selesainya permasalahan tersebut, aktivitas nelayan tetap berjalan," ucapnya.

Sumber: gerbangkepri.co.id



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.